Perias di OKU Curi Emas 14 Suku untuk Foya-foya dan Traktir Teman

Sabtu, 07/12/2024 12:06 WIB
ilustrasi pencurian uang ( foto: republika.co.id)

ilustrasi pencurian uang ( foto: republika.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Fenny Lismawarni (23), perias atau make up artist (MUA) di Ogan Komering Ulu yang ditetapkan tersangka kasus pencurian perhiasan pelanggannya. Sebanyak 14 suku emas dan uang tunai Rp 5 juta di acara khitanan digasak. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya dan mentraktir temannya.

"Ya dari hasil pemeriksaan itu pengakuan tersangka menggunakan uang hasil pencurian itu untuk berfoya-foya dan menarik makan teman-temannya,"kata Kanit Reskrim Polsek Pengandonan OKU Aiptu Risman H kepada detikSumbagsel, Jumat (6/12/2024).

Risman mengatakan 9 suku emas milik korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan 5 suku lainnya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

"Tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian karena melihat ada kesempatan pintu kamar korban terbuka," jelasnya dilansir Detik.

Pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (10/11) pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang bekerja sebagai perias wajah di rumah Yisna Dewi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, OKU.

Jadi korban ini memanggil tersangka untuk melakukan make up wajahnya karena saat itu korban sedang ada acara khitanan cucunya," ujarnya.

"Dari penangkapan tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti satu buah kalung emas seberat lima suku beserta surat dari toko mas Zam Zam 2 atas nama Tika. Lalu pakaian tersangka saat melakukan aksinya," tutupnya.

Tersangka ini dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar