Kasus Supriyani, Eks Kanit Reskrim & Kapolsek Baito Disanksi Demosi

Jum'at, 06/12/2024 16:46 WIB
Ketika Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Berdamai. (Istimewa).

Ketika Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Berdamai. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Bekas Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dijatuhi hukuman demosi dan penempatan khusus (Patsus) setelah terbukti meminta dan menerima uang Rp 2 juta dari guru SD Negeri Baito, Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristiani mengatakan Ipda Idris dan Aipda Amiruddin dijatuhi demosi dua tahun dan patsus selama 21 hari.

"Iya benar, kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman Patsus 21 hari dan demosi selama 2 tahun," kata Iis, Jumat (6/12).

Selain itu, dua oknum polisi tersebut juga dijatuhi hukuman etika yakni meminta maaf kepada institusi atas perbuatan yang mereka lakukan kepada masyarakat.

"Sanksi tambahan yakni sanksi etika berupa permintaan maaf," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Putusan tersebut dijatuhi kepada Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kode etik.

"Ketua majelis komisi etik menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada guru Supriyani," jelasnya.

Setelah dijatuhi vonis sidang etik, kedua oknum polisi tersebut langsung ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Patsusnya akan dilakukan di Polda Sultra. Kita lihat nanti ya," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Soleh.

Melansir dari situs resmi Polri, sanksi demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Pengertian demosi di Polri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Sebelumnya, guru Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Dia sempat ditahan polisi, sebelum akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah kasusnya menuai perhatian publik. Supriyani lalu dibawa ke meja hijau, dan didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belakangan, pihak kuasa hukum Supriyani mengungkap ada permintaan uang dari pihak oknum polisi di Polsek Baito agar kliennya tersebut tak ditahan dan/atau uang damai. Dugaan itu yang kemudian didalami Propam Polda Sultra.

Sementara itu dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Guru Supriyani.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar