Simak, Ini Pengertian, Fungsi, Persyaratan & Perbedaan AJB dengan SHM

Jum'at, 06/12/2024 11:54 WIB
Pekerja mengerjakan proyek di perumahan subsidi di kawasan Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) targetkan untuk membangun perumahan sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp 25,18 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja pada tahun 2023. Robinsar Nainggolan

Pekerja mengerjakan proyek di perumahan subsidi di kawasan Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) targetkan untuk membangun perumahan sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp 25,18 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja pada tahun 2023. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, sebelum memutuskan untuk membeli properti, anda perlu memahami dokumen-dokumen legalitas kepemilikan tanah atau bangunan. Salah satunya adalah AJB.

Akta jual beli atau AJB adalah salah satu dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan. Dokumen ini digunakan untuk menghindari penipuan yang dapat terjadi ketika transaksi properti.

Lantas, apa itu AJB dan apa fungsinya? Simak penjelasannya seperti melansir detik.com berikut ini.

Pengertian AJB

Dikutip dari buku berjudul Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal yang ditulis oleh Suprayitno Marlan Kuswati, AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

AJB adalah syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli.

Fungsi AJB

Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Komang Febrinayanti Dantes dan I Gusti Apsari Hadi dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, akta jual beli tanah atau AJB berfungsi untuk terjadinya pemindahan hak milik atas tanah. Transaksi jual beli tanah tersebut dapat dilakukan oleh PPAT.

Dikutip dari tesis yang ditulis oleh Diego Prasakti dalam Repository Universitas Sriwijaya, akta jual beli berfungsi sebagai alat bukti yang lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah.

Akta jual beli juga digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertahanan berikut dengan beberapa dokumen pendukungnya.

Syarat Membuat AJB

Untuk membuat akta jual beli atau AJB, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Semarang, berikut ini syarat untuk membuat AJB:

1. Dokumen Persyaratan Pembuatan AJB Untuk Penjual

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan penjual untuk membuat AJB:
- Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat tanah asli
- PBB tahun terakhir yang asli
- Surat tanda terima setoran

2. Dokumen Persyaratan Pembuatan AJB Untuk Pembeli

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan pembeli untuk membuat AJB:
- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Perbedaan AJB dan SHM

Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Tony Gideon Bella dalam Jurnal Elektronik Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsrat, sertifikat hak milik atau SHM adalah jenis sertifikat penuh atas lahan atau tanah dengan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.

SHM menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kepemilikan lain.

Terdapat beberapa perbedaan antara AJB dan SHM, yaitu:

1. Masa Berlaku
Masa berlaku dari AJB sesuai dengan perjanjian antara dua belah pihak yang bersangkutan. Sementara itu, SHM tidak memiliki masa berlaku dan juga dapat diwariskan pada generasi berikutnya.

2. Bentuk
AJB adalah sebuah bentuk perjanjian jual beli. Sedangkan SHM berbentuk sertifikat kepemilikan. SHM memiliki bentuk yang lebih kuat dalam kepemilikan suatu properti.

3. Lembaga yang Membuat
Salah satu perbedaan dari AJB dan SHM adalah lembaga yang membuat. Dokumen AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara itu, SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Proses Pembuatan
Perbedaan yang terakhir adalah proses pembuatannya, AJB yang dikeluarkan oleh PPAT memiliki proses yang lebih singkat dibandingkan dengan SHM yang dibuat oleh BPN.

Itulah tadi penjelasan tentang pengertian AJB, fungsi AJB, dan perbedaan antara AJB dan SHM. Semoga artikel ini bermanfaat ya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar