Saksi RK Ogah Teken Hasil Rekapitulasi Hampir Semua Daerah Jakarta

Kamis, 05/12/2024 15:10 WIB
Ridwan Kamil Pamer Jadi Penasihat Sutiyoso-Foke hingga Dekat Prabowo. (Istimewa).

Ridwan Kamil Pamer Jadi Penasihat Sutiyoso-Foke hingga Dekat Prabowo. (Istimewa).

law-justice.co - Saksi pasangan calon Ridwan Kamil (RK) dan Suswono (Rido) menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta 2024 di lima dari enam kabupaten/kota.

Yang terbaru, mereka enggan menandatangani hasil rekapitulasi di Jakarta Pusat. Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiyansyah membuka kesempatan kepada para saksi untuk menandatangani hasil yang telah ditetapkan.

"Ini penandatanganan berita acara, 01?" kata Efniadiyansyah mempersilakan saksi Rido berbicara dalam sidang pleno yang digelar di Hotel Merlynn Jakarta, Kamis (5/12).

"Terima kasih atas kesempatannya. Dari 01 kami tidak ada masalah," kata perwakilan saksi Rido.

"Namun demikian kami menjaga apa yang disampaikan saksi kecamatan dan kami mohon izin kami tidak menandatangani berita acara," imbuhnya.

Saksi Rido memang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di delapan kecamatan di Jakpus.

Dalam rekapitulasi di Jakarta Pusat, Pramono Anung dan Rano Karno mendapatkan 220.372 suara. Ridwan Kamil dan Suswono meraih 152.235 suara. Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 44.865 suara.

Dari hasil rekapitulasi di enam daerah, Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari suara sah. Ridwan Kamil dan Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau sekitar 39,40 persen suara sah.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.

Dari enam kabupaten/kota di DKI Jakarta, saksi Rido hanya menandatangani hasil rekapitulasi di Jakarta Selatan. Ketua KPU DKI Jakarta pernah menyampaikan tak ada masalah dengan hal itu.

"Hak saksi untuk menandatangani dan tidak menandatangani," jelas Wahyu dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar