Wamen Hukum: Hukuman Penjara untuk Pengguna Narkotika Tak Efektif
Wamenkumham Eddy Hiariej (Tribun)
Jakarta, law-justice.co - Wakil Menteri (Wamen) Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej menyatakan bahwa hukuman penjara untuk pengguna narkotika cenderung tidak efektif dalam merehabilitasi pecandu obat terlarang.
Kesimpulan itu, kata Eddy, didukung oleh studi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Eddy berujar studi yang ICJR lakukan tentang tidak efektifnya hukuman penjara bagi pengguna narkoba membuat dirinya terperanjat.
”Bahwa banyak sekali, ketika mereka dipidana itu tidak lebih baik. Berarti kan bukan jalan yang baik untuk memberikan efek jera bagi para pengguna narkotika,” kata Eddy di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Eddy, penanganan pengguna narkoba harus lebih memperhatikan aspek kesehatan.
“Jadi dia lebih kepada bagaimana mengobati orang yang kecanduan narkotika itu daripada menghukum atau memenjarakan,” ujar Eddy.
Maka dari itu, Eddy menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyusun draf Undang-Undang Narkotika yang baru agar lebih menitikberatkan aspek kesehatan.
Dalam rancangan UU Narkotika yang sedang digodok pemerintah, ujar Eddy, pengguna narkoba bisa tidak dikenakan hukuman pidana.
Eddy berujar pengguna narkoba dapat diberikan tindakan seperti rawat jalan atau rehabilitasi sebelum proses hukum.
“Tetapi ada syarat-syarat berdasarkan RUU yang sedang digodok pemerintah dan DPR,” ujar Eddy.
ICJR, lembaga kajian dan advokasi independen yang berfokus dalam reformasi sistem pidana, mengusulkan agar DPR memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Program Legislasi Nasional.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyatakan revisi beleid ini diperlukan agar aparat terkait bisa fokus mengejar bandar narkotika yang besar.
"Pengguna narkotika dikirim ke lapas, tapi kemudian penyelesaian mekanisme mencari bandar dan lain-lain itu tidak terlaksana, karena polisi, jaksa dan hakimnya disibukan dengan jumlah kasus narkotika yang begitu besar," katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.
Komentar