Kasus Impor Gula, Penyidik Kejagung Periksa Eks Deputi Menteri BUMN
Kejagung: Kerugian Korupsi Emas Antam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun. (brief.id).
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan tersangka mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi itu dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kata dia, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu ada NH, selaku Pimpinan Kerja Sama Operasi (KSO) Sucofindo Surveyor Indonesia.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Dia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menilai tidak ada bukti sah dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Menurut Mudzakkir, Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan bukti konkret kerugian negara berdasarkan laporan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi kalau tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka itu artinya salah satu unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi) tidak terbukti secara sah meyakinkan,” ujar Mudzakkir saat memberi keterangan media di kafe Matang di Pohon, Kemang, pada Jumat, 22 November 2024.
Mudzakkir telah memberikan kesaksian ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong pada Kamis, 21 November 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, dia menyimpulkan tim kejaksaan tidak mengajukan dokumen pembuktian yang menyatakan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi.
Sebagai pakar hukum pidana, Mudzakkir memandang ketiadaan bukti itu adalah bentuk pemidanaan tanpa adanya perbuatan pidana.
Karena itu, dia berpendapat Tom Lembong tidak bisa dipidanakan dalam dugaan korupsi impor gula saat dia menjadi Mendag.
“Penetapan tersangka yang ada harus juga dinyatakan tidak sah,” kata Mudzakkir.
Komentar