PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP pada Penyidik KPK

Rabu, 04/12/2024 10:16 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dari tersangka Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP, terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (Antara via Kompas)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dari tersangka Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP, terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (Antara via Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menyatakan tidak berwenang mengadili kasus PDIP melawan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk soal penyitaan handphone Hasto Kristiyanto dan Kusnadi.

Kasus itu adalah perkara nomor: 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL yang diajukan oleh Yuke Yurike yang bertindak untuk dan atas nama DPP PDIP Cabang Jakarta Selatan.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," demikian amar putusan perkara dimaksud.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Estiono dengan anggota Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, serta panitera pengganti Marfuatun. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin (2/12).

Sebelumnya, PDIP melalui Tim Hukum Ronny Talapessi menyatakan Rossa dkk sudah bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP, yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Padahal, klaim Ronny, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai permasalahan gugatan a quo terkait penyitaan dan permintaan pengembaliannya dan persoalan a quo merupakan kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tentang kompetensi absolut tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang, maka eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan diterima," ucap hakim.

"Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp449.000," sambung hakim dalam amar putusannya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar