TNI Pelajari Putusan MK soal KPK Bisa Usut Korupsi Anggota Militer

Senin, 02/12/2024 14:32 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan apel gelar kekuatan personel dan material pengamanan Pemilu 2024 secara langsung dan virtual di Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024). Apel gelar pengamanan pemilu 2024 di wilayah Echo Halim Perdanakusuma ini  dipimpin oleh Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan. (Foto: Puspen TNI)

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan apel gelar kekuatan personel dan material pengamanan Pemilu 2024 secara langsung dan virtual di Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024). Apel gelar pengamanan pemilu 2024 di wilayah Echo Halim Perdanakusuma ini dipimpin oleh Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan. (Foto: Puspen TNI)

law-justice.co - Mabes TNI bakal mempelajari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menegaskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer atau TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengaku menghormati putusan tersebut.

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," jelas Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Ia menjelaskan TNI juga bakal berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

"Tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Haryanto, dalam putusan MK itu, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan perkara tindak pidana korupsi koneksitas yang sejak awal dikerjakan oleh KPK.

"Namun apabila perkara korupsi tersebut tidak bisa diadili secara koneksitas, maka militer tetap disidik oleh Polisi Militer dan diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diadili di pengadilan umum/Tipikor (splitzing)," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materi Pasal 42 UU KPK sebagaimana telah teregister dengan nomor perkara: 87/PUU-XXI/2023.

Pasal 42 UU KPK berbunyi, "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir Pasal.

Tambahan frasa tersebut berbunyi, "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK. Kewenangan itu berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK," bunyi pertimbangan MK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar