Eks Penyidik KPK: Usul Polri di Bawah TNI/Kemendagri Khianati Reformas
Ilustrasi apel pasukan Polri pengamanan pemilu (Dok.tirtabhagasasi.co.id)
Jakarta, law-justice.co - Bekas Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyorot usulan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengkritik usulan Polri di bawah Kemendagri.
Yudi beranggapan sah-sah saja ada yang berpendapat bahwa Polri harus di bawah Kemendagri. Namun Yudi mengingatkan dampaknya tentu sangat besar bagi proses reformasi ketatanegaraan di Indonesia yang telah 26 tahun bergulir.
Polri saat ini, kata Yudi, sudah terbuka dan responsif jika terjadi permasalahan di tubuh kepolisian, bahkan kritik pun diterima dengan tangan terbuka dan dicari solusinya.
"Belum lagi kita lihat bagaimana Kesuksesan Polri mengawal Pemilu, Pilkada, Hari Raya Keagamaan, hingga kegiatan tingkat nasional dan internasional lainnya yang secara umum berhasil menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Hal itu semua bisa terjadi karena Polri langsung di bawah Presiden. "Sangat sulit membayangkan jika Polri kemudian di bawah kementerian," tegasnya.
Menurut Yudi, ada beberapa permasalahan yang timbul bila Polri di bawah Kemendagri. Salah satunya tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan reformasi.
"Usulan ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi. Polri sebagai bagian dari eksekutif bertugas sebagai penegak hukum dan memiliki peran yang berbeda dengan Kemendagri yang fokus pada administrasi pemerintahan dalam negeri," imbuh Yudi dilansir dari Detik.
Yudi juga khawatir institusi Polri akan mengalami kemunduran bila di bawah Kemendagri. Yudi berpendapat Polri lebih ideal seperti saat ini yaitu berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Menggabungkan Polri dengan Kemendagri dapat membuka peluang intervensi politik, yang bertentangan dengan tujuan reformasi untuk menjaga independensi lembaga-lembaga ini," kata Yudi.
"Usulan ini dinilai dapat mengganggu tatanan kelembagaan yang telah berjalan baik dan bertentangan dengan semangat reformasi kelembagaan," lanjutnya.
Menurut Yudi, pemisahan Polri dan TNI adalah bagian dari amanah reformasi yang harus dirawat. Sehingga, menggabungkannya kembali dianggap sebagai langkah mundur.
Yudi mendukung semua pihak baik dari masyarakat, ormas kepemudaan, anggota legislatif maupun tokoh-tokoh lainnya yang turut bersuara agar Polri tetap independen tidak di bawah instansi atau kementerian manapun.
"Secara keseluruhan, usulan ini mendapat banyak penolakan karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, berpotensi mengundang intervensi politik, dan bertentangan dengan semangat reformasi yang telah memisahkan Polri dari TNI," beber Yudi.
Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.
"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
"Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang," tutur anggota DPR RI ini.
"Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," tambahnya.***
Komentar