Tim RIDO Minta Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU TPS 28 Pinang Ranti
Ungkap Kecurangan Pilgub Jakarta, Timses RIDO Buat Sayembara Rp10 Juta. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Tim hukum pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) desak Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Desakan itu disampaikan buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos duluan untuk pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di TPS 28 tersebut saat Pilkada 2024.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Jumat (29/11).
Muslim menegaskan temuan surat suara yang tercoblos adalah tindakan melanggar hukum aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015. Karenanya, pihaknya ingin dilaksanakan PSU di TPS 28.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, KPU Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," tegas Rio.
Komentar