PKS : Ketua KPPS di Jaktim yang Coblos 19 Surat Suara Bisa Dipenjara
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. PKS).
"Masuk di Pasal 516 UU Pemilu: Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dimintai tanggapan, Jumat (29/11/2024).
Mardani curiga aksi ketua KPPS di Jaktim ini juga dilakukan di tempat lain. Mardani merasa pihak berwenang perlu menelusuri apakah hal ini dilakukan masif atau tidak.
"Pertama, perlu dicek datanya. Kedua, coblos nomor berapa pun jika tidak sesuai aturan harus dihukum. Ketiga, usut dengan seksama semua pelanggaran," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengutuk apa yang dilakukan ketua KPPS di Jaktim tersebut. Menurutnya, perlu ada langkah tegas sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kami menyayangkan dan mengutuk praktik-praktik busuk yang dilakukan oleh oknum petugas penyelenggara pemilu yang seharusnya netral malah mencederai demokrasi pada pilkada ini," kata Abdul.
PKS, jelas Aziz, sedang melakukan investigasi dan mendata kecurangan-kecurangan tersebut untuk dilaporkan kepada Bawaslu. Ia khawatir kecurangan ini dilakukan secara masif.
"Kami khawatir kecurangan ini dilakukan secara masif dan terstruktur sehingga mempengaruhi secara signifikan jumlah suara Paslon nomor 3 yang masuk. Sehingga terjadi penggelembungan suara yang mencederai demokrasi kita," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPPS di Jaktim sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat. Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).
Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
"Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi," jelas dilansir dari CNN Indonesia.
"Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.
"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ucapnya.
Komentar