KPK : Pengadaan Pengolahan Karet Kementan Rugikan Negara Rp73 Miliar
Biaya perjalanan dinas Kementan capai Rp1,1 triliun Tahun 2021 (detik)
Jakarta , law-justice.co - Dugaan markup atau penggelembungan harga pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp73 miliar.
Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika saat ditanya soal kerugian keuangan negara dalam perkara baru tersebut.
"73 miliar (kerugian keuangan negaranya)" kata Tessa kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 29 November 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut perkara baru di Kementan era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.
Asep menjelaskan, asam yang digunakan untuk mengentalkan karet biasa dikenal sebagai asam semut yang merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.
"Nah, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya. Ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah ini diperlukan dalam pengentalan karet," terang Asep dilansir dari RMOL.
Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet.
"Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya," ungkap Asep.
Namun demikian, Asep mengaku lupa saat ditanya ada berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berapa nilai kerugian keuangan negaranya.
"Untuk tersangkanya nanti ya jumlah pasnya, karena saya agak-agak lupa ingat berapa jumlahnya. Termasuk KN-nya (kerugian negara) nanti kita sampaikan," pungkas Asep dilansir dari RMOL.***
Komentar