Arsjad Rasjid Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12%

Jum'at, 29/11/2024 17:59 WIB
Direktur Utama PT.Indika Energy Arsjad Rasjid (Tempo)

Direktur Utama PT.Indika Energy Arsjad Rasjid (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Sebelumnya, kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai, kebijakan tersebut perlu ditunda, seiring dengan berbagai perubahan dan tantangan yang terjadi di Indonesia beberapa waktu ke belakang.

"Kita menyuarakan untuk menunda PPN 12%. Pertama, dengan keadaan situasi, kondisi yang ada. Kami menyarankan kepada pemerintah untuk menunda," kata Arsjad, dalam konferensi pers di Pullman Hotel Central Park, Jakarta, Jumat (28/11/2024).

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, kondisi Indonesia dan global saat ini berbeda jauh dengan saat kebijakan itu dirumuskan 3 tahun lalu.

"Sekarang dengan keadaan kondisi ekonomi dunia global, geopolitik, dan keadaan sekarang dengan keadaan waktu itu, apa yang terjadi di luar negeri, sampai Amerika Serikat (AS) pun yang namanya the buying power itu sudah menurun," jelasnya dilansir Detik.

Usulan penundaan PPN 12% ini disampaikan dengan mempertimbangkan dampak kenaikannya terhadap konsumen. Akibatnya, konsumsi rumah tangga berpotensi mengalami penurunan hingga mempengaruhi dunia usaha dan perekonomian daerah.

"PPN itu langsung kepada konsumen langsung pada berkaitan pada dunia usaha dan masyarakat. Nah ini yang harus kita jaga. Karena walaupun di mana-manapun kita harus bisa memastikan, kalau yang namanya ekonomi domestik kita jaga," kata dia.

Konsumsi rumah tangga berkontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi RI, persentasenya mencapai 54,53% pada kuartal II 2024. Oleh karena itu, Arsjad menilai, pertumbuhannya juga perlu untuk terus dijaga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Nurdin menegaskan, Gapensi tidak hanya ingin kenaikan PPN 1 persen ditunda, namun menyatakan penolakan keras.

"Kami menolak. Peraturan pemerintah memang harus dilaksanakan, tapi penerapannya harus dipertimbangkan. Kami juga memahami kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN merupakan bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun pelaksanaan harus pertimbangkan kondisi ekonomi saat ini," ujar Andi.

Ia sendiri mengaku juga memaklumi target besar pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional hingga tembus 8%. Hanya saja, menurutnya kenaikan PPN bisa berpengaruh pada penurunan daya beli masyarakat.

"Kenaikan tarif PPN langsung memengaruhi biaya material dan jasa konstruksi yang pada akhirnya meningkatkan biaya keseluruhan proyek. Ini akan menjadikan pelaku usaha terutama UMKM, mereka seringkali beroperasi dengan margin yang sangat tipis," katanya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar