Ini Catatan Kritis KontraS atas Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

Jum'at, 29/11/2024 17:23 WIB
Resmi, Polisi Penembak Siswa Semarang Jadi Tersangka-Langsung Ditahan. (Istimewa).

Resmi, Polisi Penembak Siswa Semarang Jadi Tersangka-Langsung Ditahan. (Istimewa).

law-justice.co - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengutuk kasus penembakan berujung tewas yang diduga dilakukan Aipda Robig Zaenudin terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16).

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai tindakan yang diduga dilakukan Aipda Robig yang juga anggota satres narkoba Polrestabes Semarang itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius.

"Polisi telah melakukan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing atau unlawful killing)," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).

Dimas menilai Aipda Robig juga telah melanggar sejumlah perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut pihaknya, beberapa peraturan yang dilanggar dalam kasus itu adalah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 (UU 12/2005), dan Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak (The Convention on the Rights of the Child).

Dimas menjelaskan dalam kovenan internasional tentang hak anak mengatur setiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai.

"Anggota Kepolisian seharusnya tidak menjadi agen Algojo Negara dan melakukan perampasan nyawa warganegara dengan sewenang-wenang," ujar dia.

"Sebab, melanggar hak untuk hidup yang seharusnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," sambungnya.

Oleh karena itu, Dimas menegaskan KontraS mendesak Polri untuk menindak tegas kasus ini serta menyeret Aipda Robig untuk dihukum pidana.

"Menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan melakukan proses hukum melalui kewenangan penyelidikan dan penyidikan untuk dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar dia.

Aipda Robig yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum baik pelanggaran kode etik maupun pidana.

Pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengutus tim untuk mendalami peristiwa penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut.

"Saya sudah perintahkan staf untuk monitoring kasus ini secara serius," ujar Pigai lewat akun X @NataliusPigai2 dikutip Rabu (27/11).

Teranyar, Polda Jateng akan melakukan ekshumasi terhadap jasad GRO.

"Pihak keluarga korban sudah menyetujui ekshumasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Semarang, Kamis (28/11) dikutip Antara.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar