Respons Polda Metro Jaya soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri

Jum'at, 29/11/2024 09:32 WIB
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Sumber : Rizki Amana/tvOnenews.com

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) buka suara terkait upaya jemput paksa terhadap mantan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagai informasi, Firli diketahui dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11) hari ini. Namun, dia tak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan nantinya penyidik yang akan mempertimbangkan upaya jemput paksa tersebut.

"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu, nanti kami update lagi ke penyidik ya," kata Ade Ary kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan saat ini penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan terkait penanganan perkara ini.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," tutur dia.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terhitung sudah satu tahun lebih Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar