Bandar Pengendali Sabu 11 Kg dari Lapas Langkat Divonis Mati PN Medan

Jum'at, 29/11/2024 07:20 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) karena terbukti mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua, Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/11).

Hakim menyatakan terdakwa Sayed yang saat ini telah dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sayed karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sebab, terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.

"Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ujar hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.

JPU Bastian sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) membutuhkan pekerjaan.

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon beserta WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kg atas sabu-sabu yang akan diambil dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.

"Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta," ujar Bastian.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar