Kecewa Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Tom Lembong Bilang Begini

Rabu, 27/11/2024 13:27 WIB
Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag RI) yang juga merupakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) secara resmi menulis surat yang berisi respons terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Surat itu dibagikan melalui akun Instagram @tomlembong yang kini dikelola tim kuasa hukum, Rabu (27/11). Tom mengaku kecewa atas putusan PN Jaksel.

"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita," kata Tom Lembong dalam surat tertanggal 27 November 2024 itu.

Namun, Tom memandang penolakan tersebut adalah keputusan terbaik yang diberikan oleh Tuhan sehingga dirinya menerima dengan ikhlas.

Dia pun mengaku tidak akan patah arang dan tetap memperjuangkan apa yang dianggap benar dalam proses hukum selanjutnya.

"Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," tuturnya.

Dalam surat itu, Tom mengapresiasi seluruh pihak termasuk DPR yang menurutnya telah membantu dengan menyoroti kasus yang menyeret dirinya. Tom juga berharap sang istri, Franciska Wihardja tetap tabah.

"Saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita," ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong telah melalui prosedur yang sah menurut hukum.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar