Komnas HAM Minta Aparat Netral di Pilkada
Pramono Ubaid Tanthowi Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM. (Instagram: @komnas.ham)
law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Negara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak untuk memastikan proses Pilkada berjalan secara demokratis dan mengimplementasikan prinsipprinsip dan norma-norma hak asasi manusia. Netralitas Aparatur Negara mencakup seluruh elemen Aparatur Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri, Intelijen dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Netralitas Aparatur Negara pada pelaksanaan Pilkada Serentak merupakan elemen penting untuk menjaga kredibiitas dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. “Netralitas Aparatur Negara diperlukan untuk memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hak-hak sipil dan politik warga negara, seperti intimidasi, diskriminasi, ujaran kebencian, pembatasan hak atas informasi, dan penegakan hukum bernuansa politis.Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa tekanan atau hambatan apapun,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi Wakil Ketua Bidang Internal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).
Ubaid menambahkan, pilkada yang netral dan adil adalah pilar penting bagi demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Aparatur Negara yang profesional dan netral berperan menjaga pelaksanaan aturan hukum,HAM,dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dengan tingkat partisipasi pemilih pada hari pencoblosan saja, tetapi terlebih pada netralitas Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dalam menjamin implementasi prinsip kesetaraan, netralitas, dan non diskriminasi demi mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang demokratis, jujur, inklusif, damai dan ramah HAM.
Berdasarkan pengamatan situasi pra Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh Komnas HAM RI di beberapa provinsi, antara lain Lampung, Jawa Tengah, Banten, Papua, Papua Barat Daya, serta Sulawesi Selatan, selain persoalan pemenuhan hak pilih yang belum inklusif terhadap kelompok marjinal rentan, persoalan netralitas Aparatur Negara menjadi temuan yang paling tinggi.
Aparatur Negara memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga upaya-upaya mobilisasi dan polarisasi Aparatur Negara sangat berpotensi menghasilkan fragmentasi sosial, konflik horizontal di tengah masyarakat, serta mengancam stabilitas nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI menegaskan bahwa ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan Aparatur Negara, pada pelaksanaan Pilkada dapat dikenakan sanksi etik, administrasi hingga pidana. “Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 Ramah HAM, Komnas HAM RI akan melakukan pengamatan situasi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di 13 provinsi dan 38 Kabupaten/Kota,” pungkas Ubaid.
Komentar