Heboh Reza Indragiri Tanya ke Lapor Mas Wapres Siapa Pemilik Fufufafa
Heboh Reza Indragiri Tanya ke Lapor Mas Wapres Siapa Pemilik Fufufafa. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel ikut menyoroti soal munculnya layanan pengaduan buatan Gibran Rakabuming Raka yang bernama `Lapor Mas Wapres`.
Dia kebetulan memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan ke Gibran. Begitu program itu dipublikasikan, Reza bergerak cepat memanfaatkan layanan itu di hari pertama pada Senin (11/11/2024) silam.
Dia lalu mengirimkan chat berisi sebuah laporan lewat nomor Whatsapp yang tertera di layanan tersebut. Di dalam laporannya, Reza bertanya terkait siapa di balik pemilik akun Fufufafa, yang belakangan disorot.
Pasalnya, pemilik akun itu selalu dikait-kaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wapres RI. Hal ini menimbulkan tanda tanya di publik, terlebih yang bersangkutan pun enggan buka suara terkait akun Fufufafa.
Reza memulai pertanyaan dengan mengutip pernyataan pakar telematika, Roy Suryo.
"Roy Suryo menyebut 99 persen akun Fufufafa dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka. Benar demikian, mas?" tulis Reza seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada Rabu (13/11/2024).
"Sepatutnya, investigasi atas akun tersebut ditempatkan pada prioritas tinggi. Kalau Roy Suryo keliru, Roy perlu diproses hukum sebagaimana mestinya. Tapi kalau dia benar, Fufufafa juga seharusnya diproses pidana," sambungnya.
Pertanyaan Reza pun lantas dibalas oleh layanan tersebut. Namun, jawabannya dirasakan Reza tak memuaskan.
"Terimakasih atas laporan anda, kami akan segera merespons laporan anda," balasnya.
Ternyata, balasan pesan itu tampaknya seperti dikirim secara otomatis. Sampai saat ini, laporan Reza belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
Dia pun menyarankan semestinya program tersebut segera mengeluarkan press release untuk mengumumkan hasil dari program yang baru tiga hari diluncurkan itu.
"Coba hari ini bikin press release, `Baru tiga hari diluncurkan, laporan yang kami terima dari masyarakat sudah jutaan.` Itu kan menunjukkan tafsiran positifnya nanti masyarakat percaya nih pada wapres nih. Mengadu ke wapres adalah mengadu ke tempat yang benar. Ada harapan bahwa ada masalah akan terpecahkan," kata Reza.
Selain mengumumkan jumlah laporan yang telah masuk dari masyarakat, layanan tersebut juga seharusnya mengumumkan jumlah laporan yang berhasil diselesaikan.
"Jadi kelihatan kinerjanya, bahwa Wapres bukan hanya menampung masalah, tapi berpikir keras untuk menyelesaikan masalah."
"Cek, perbandingan antara laporan yang terselesaikan dibandingkan dengan jumlah laporan yang masuk. Itu menunjukkan ke kita bahwa Wapres bukan cuma tempat berkeluh kesah tapi juga menghadirkan solusi atas masalah," katanya.
Program Lapor Mas Wapres
Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" merupakan inisiatif yang digagas oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Program ini diluncurkan pada Senin (11/11/2024).
”Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08:00-14:00 WIB. Kami juga membuka akses melalui WhatssApp yang nomornya ada di poster,” ujar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman media sosial pada Minggu (10/11/2024).
Tujuan utama dari layanan ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang mereka hadapi terkait pelayanan publik.
Layanan ini juga diharapkan dapat menjadi saluran efektif bagi warga negara dalam mencari solusi terhadap berbagai masalah administratif dan sosial yang dihadapi masyarakat.
Pengumuman layanan pengaduan ”Lapor Mas Wapres” ini pun segera ditindaklanjuti dengan pembukaan posko aduan masyarakat di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Istana Wapres, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sesuai pengumuman dari Wapres Gibran, layanan yang digagas Wapres ini dibuka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menambahkan bahwa layanan pengaduan masyarakat Lapor Mas Wapres yang digagas oleh Wapres Gibran membatasi hanya 50 aduan per hari untuk jalur tatap muka.
”Tentu terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Sapto Harjono.
Alur pengaduan diawali pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres.
Warga kemudian memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean dan menuju meja registrasi.
Setelah menukar kartu identitas dengan ID tamu, warga diarahkan menuju ruang pengaduan oleh petugas.
Di ruang pengaduan, tersedia 10 meja pengaduan yang masing-masing diisi dua hingga tiga petugas tim Setwapres yang menggunakan rompi warna biru muda.
Di meja pelaporan, masyarakat bisa mendetailkan kasus maupun permasalahan yang dihadapi.
Petugas akan memberikan bukti laporan berupa secarik kertas. Setiap pelapor umumnya membutuhkan waktu berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.
Aduan kemudian akan dicek oleh Tim Setwapres selama 14 hari kerja.
Komentar