Media Asing Soroti `Lapor Mas Wapres`: Dianggap Aneh-Kurang Dipercaya
Jakarta, law-justice.co - Ternyata layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres" yang dibuka Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tidak hanya menyita perhatian di dalam negeri.
Media asing pun turut menyoroti. Salah satu media terkemuka di Asia yang berbasis di Singapura, Channel News Asia, menyoroti layanan “Lapor Mas Wapres" yang dianggap kontroversi.
Dalam pemberitaannya, Channel News Asia menyinggung publik di Indonesia yang mempertanyakan apa manfaat layanan tersebut yang sekaligus dinilai sebagai sesuatu yang tak lazim yang dilakukan oleh seorang wakil presiden.
Selain dianggap aneh, media asing yang memiliki jaringan luas di berbagai negara dan benua itu juga menyoroti banyaknya masyarakat Indonesia yang skeptis terhadap layanan Gibran tersebut.
Meski layanan tersebut juga mendapat dukungan dari sebagian publik dan politisi, Channel News Asia menekankan banyak warga Indonesia yang mempertanyakan relevansinya dengan peran wakil presiden yang baru saja dilantik pada 20 Oktober lalu itu.
Sebelumnya, Senin (11/11/2024), Gibran resmi membuka posko dan kanal aduan “Lapor Mas Wapres” untuk masyarakat yang beroperasi pada Senin - Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Warga dapat mengadu kepada Wakil Presiden secara langsung ke posko yang berlokasi di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Kompleks Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Di luar itu, warga juga dapat mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan nomor 081117042207.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan, sistem pelaporan tersebut harus menghadirkan solusi yang konkret atas setiap permasalahan yang diadukan masyarakat.
"Jangan cuma menerima aduan masyarakat Jakarta dan sekitarnya, dan satu lagi harus bisa menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat Indonesia," ujar Hendri Satrio dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio malah menyarankan Gibran membatalkan layanan pengaduan tersebut karena dinilai bukan sebagai inovasi, melainkan kemunduran.
Menurut Agus, layanan pengaduan yang dilakukan di tingkat Wapres merupakan sesuatu yang tidak perlu diadakan, lantaran ada potensi tumpang tindih tupoksi dengan lembaga dan kementerian lain hingga proses birokrasi yang panjang. Selain itu, proses transparansi kerap sulit dilakukan dalam proses layanan pengaduan.
“Bisa tumpang tindih, terus apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai, kalau nggak selesai gimana? Itu mesti dijelasin ke publik. Kalau dipegang Setwapres nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” ujar Agus di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Komentar