Ada yang Dipidana, TNI Sanksi 4.000 Prajurit Terlibat Judi Online
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. (Setkab)
Jakarta, law-justice.co - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto dikabarkan bahwa telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terlibat judi online.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, data ribuan prajurit terlibat praktik judi online itu didapatkan TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terkait yang masalah judi online, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi," katanya usai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11).
Data yang diberikan PPATK itu sepanjang 2024. Yusri menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada para prajurit mulai dari tindakan disiplin hingga pidana.
"Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar meragukan data dari PPATK yang menyebut ada 97 ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat judi online. Namun, TNI mendalami data tersebut dengan memanfaatkan satuan siber.
"Terus terang ini angkanya bisa jadi iya, tetapi bisa saja tidak sebesar itu. Karena menurut data yang terakhir tidak sampai angka 97 ribu. Tetapi kami tidak menolak angka tersebut," kata Alvis.
"Kami mempunyai satuan siber TNI, mempunyai badan yang berkaitan dengan ini, siber ini juga di BAIS TNI, di angkatan juga ada, tentu lembaga-lembaga ini kita memanfaatkan semaksimal mungkin, untuk paling tidak langkah awal kita melihat seberapa besar sebenarnya angkanya tersebut," imbuhnya.
Komentar