Nikahkan Korban & Pemerkosa, Polisi Periksa Ketua RT-Kiai di Jateng

Selasa, 12/11/2024 12:49 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan (kompastv)

Ilustrasi kasus pemerkosaan (kompastv)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memeriksa ketua RT hingga kiai setempat karena menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku di Purworejo, Jawa Tengah.

Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka pelaku pemerkosaan adik-kakak di Purworejo. Sebelumnya, salah satu dari kakak beradik yang diperkosa di Purworejo sempat dinikahkan siri oleh lingkungan sekitar.

Selain polisi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun menyatakan akan ikut menelusurinya.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pihak lingkungan yang sepakat menikahkan sudah diperiksa.

"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan kiai yang menikahkan sudah kami periksa," kata Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (11/11).

Dalam jumpa pers yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan soal solusi dari warga itu. Kedatangannya langsung ke Purworejo itu, kata dia, adalah untuk tahu lebih detail soal duduk perkara kasus kekerasan seksual sebelum menentukan sikap.

"Kita harus buktikan cek di lapangan. Tidak boleh grusa grusu, seperti kata Pak Presiden, dalam hal apapun tidak boleh grusa grusu. Jadi kalau bisa diperjelas bagaimana posisinya. Kalau kita tahu semuanya baru simpulkan dan apa yang harus dilakukan sebagai solusinya," jelas Arifah.

Kronologi kasus

Sebelumnya diberitakan polisi telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka kasus pemerkosaan adik kakak di Purworejo. Kasus ini dipisah menjadi dua perkara.

Dalam perkara dengan korban pertama berinisial D (14 tahun saat kejadian) satu pelaku yang sudah diamankan berinisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun).

Kemudian korban lainnya K (16 tahun saat kejadian) pelaku ada dua orang yang sudah diamankan yaitu P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).

Korban D ternyata hamil dan kemudian dinikahkan siri dengan A.

Imbas pernikahan siri itu diduga menjadi penyebab sempat dicabutnya kasus itu di kepolisian oleh pihak pelapor.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan sebelumnya bibi korban sempat mengadu ke Polres Purworejo pada Juni 2024, tapi pada Agustus dicabut dengan alasan sudah selesai.

"Ada pengaduan di bulan Juni 2024 di Polres Purworejo oleh tante atau bibinya. Agustus cabut lagi sama bibinya. Alasan sudah selesai. Kita kejar kenapa selesai. Ya memang setelah perdalam, oleh masyarakat diselesaikan pihak desa," kata Dwi.

Saat ini sudah ada laporan resmi yang dibuat bibi korban di Polres Purworejo. Ada dua laporan yaitu nomor LP/B/44/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober dan LP/B/45/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam perkara nomor 44, dengan tersangka A diketahui pelaku dituding memerkosa korban sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Sedangkan perkara nomor 45 dengan tersangka P dan F terjadi pada 16 Januari 2024.

Kasus ini sempat ramai di media sosial karena pihak korban mengadu ke pengacara Hotman Paris. Dalam aduan itu sempat disebut ada 13 orang pelaku. Polisi saat ini masih mendalami dan memungkinkan tersangka akan bertambah.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar