Dua Eks Anak Buah Tom Lembong `Digarap` Kejagung di Kasus Impor Gula

Selasa, 12/11/2024 11:43 WIB
Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa memeriksa mantan dua anak buah Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri perdagangan periode 2015-2016 terkait kasus dugaan penyelewengan wewenang impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (11/11) kemarin.

"Saksi yang diperiksa merupakan SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).

Selain itu, Harli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan kepada Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag Tahun 2015 berinisial SH.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Tom Lembong merespons dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Dia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta kliennya dibebaskan.

Ari juga membantah pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 meneken kebijakan impor gula saat stok gula nasional surplus.

"Tidak, tidak pernah ada (surplus gula). Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi, kalau ada laporan seperti itu, itu laporan yang salah," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Tom disebut hanya menindaklanjuti surat menyurat antara Mendag sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses penyidikan yang dijalani Kejagung dalam kasus ini seharusnya turut menyasar para Menteri Perdagangan sebelumnya yang juga mengimpor gula.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar