Saat Rapat di DPRD, Komisioner Bawaslu Jember Tolak Disumpah Netral

Selasa, 12/11/2024 10:59 WIB
Bawaslu (Foto: Kompas)

Bawaslu (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember dikabarkan menolak bersumpah untuk bersikap netral dalam menjalankan tugas di Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut terjadi saat Bawaslu Jember rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Senin (11/11).

Pada rapat tersebut, mengutip dari detikJatim, Pansus Pilkada DPRD Jember meminta Komisioner Bawaslu Jember bersumpah untuk bersikap netral dalam menjalankan tugas. Namun Komisioner Bawaslu yang hadir menolak permintaan sumpah tersebut.

Dalam rapat tersebut, awalnya salah seorang anggota Pansus, Muhammad Holil Asyari mengatakan pihaknya banyak menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), PPK, bahkan PTPS.

Kemudian, Holil menyatakan keinginannya agar Bawaslu Jember disumpah di hadapan Pansus Pilkada DPRD Jember.

Holil menegaskan sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan. Dia mengatakan itu hanya sumpah untuk meyakinkan bahwa Bawaslu Jember siap menjadi penyelenggara yang netral setelah maraknya kasus dugaan pelanggaran yang viral di media sosial.

Komisioner Bawaslu Jember yang hadir tidak bersedia mengucap sumpah di rapat tersebut. Meskipun kecewa, mayoritas anggota Pansus Pilkada DPRD Jember tidak memaksa.

Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara cukup masif dan viral di media sosial. Realitas tersebut cukup meresahkan menjelang kegiatan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Terkait netralitas penyelenggara. Panwascam dan PKP melakukan canvassing kepada salah satu paslon. Meresahkan kami dan viral di media sosial. Panwascam, PKD, PTPS banyak yang melakukan tindakan mirip tim sukses, padahal mereka nonpartisan dalam pilkada," katanya.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan meskipun menolak disumpah pihaknya berkomitmen melakukan tugas dan kewenangan sebagai pengawas pilkada yang netral dan profesional. Pasalnya, kata dia, seluruh pimpinan Bawaslu Jember telah disumpah saat pelantikan pada tanggal 18 Desember 2023.

Sementara terkait dugaan pelanggaran yang banyak dibeberkan oleh Pansus Pilkada DPRD Jember akan ditindaklanjuti satu persatu secara bertahap. Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

"Terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades dan penyelenggara akan kami tindaklanjuti satu persatu. Kami akan memastikan kebenarannya," ujar Sanda.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar