Sepanjang 2020-2024, Polri Tangkap 9.096 Tersangka Kasus Judi Online
borgol: shutterstock
Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) melaporkan bahwa telah menetapkan 9.096 tersangka kasus judi online selama empat tahun terakhir.
Hal ini disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11).
"Kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024, 9.096 tersangka kita amankan," kata Sigit.
Selain itu, kata Sigit, dalam rentang waktu itu polisi juga memblokir 5.991 rekening dan menutup 68.108 situs judi online.
Dia pun membeberkan selama triwulan I hingga triwulan III tahun 2024, polisi menemukan ada perputaran uang senilai Rp283 triliun terkait kasus judi online.
"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan 1 sampai triwulan 3 ada uang perputaran Rp283 triliun," ucap dia.
Sigit yang menaruh atensi pada kasus judi online juga telah mengingatkan agar Divisi Propam Polri menindak tegas anggota yang terlibat judi online.
Pada kesempatan terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemain judi online kini kian masif di hampir semua kalangan usia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya menemukan ada anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online.
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11).
Selain itu, lanjut dia, transaksi judi online mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah. Kemudian, analisis PPATK berdasarkan pendapatan, warga menyisihkan uang untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
Ivan menerangkan masifnya transaksi judi online ini salah satunya disebabkan bisa diikuti dengan modal rendah. Dia mengatakan saat ini pemain bisa berjudi online hanya dengan duit Rp10.000.
Komentar