Dirut BPJS Minta ke Prabowo Naikkan Iuran Per Pertengahan 2025

Selasa, 12/11/2024 08:03 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Dialeksis)

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Dialeksis)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan paling lambat pertengahan 2025 mendatang.

Usulan kenaikan disampaikan agar defisit keuangan yang mengancam penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu bisa ditutup.

Dia memproyeksikan pada 2024, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp20 triliun. Dia khawatir kalau ancaman itu tidak diatasi, keberlangsungan JKN akan terganggu dan akan berpotensi mengalami gagal bayar pada 2026 jika iuran tidak naik.

Usulan kenaikan katanya juga disampaikan karena sudah dua periode ini iuran BPJS Kesehatan tak diubah pemerintah. Padahal kata Ghufron, kenaikan iuran idealnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

"Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan)," kata Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11) seperti dikutip dari detik.com.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan sejak 2023, terjadi gap antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dan penerimaannya.

Rencana kenaikan iuran menurutnya menjadi salah satu cara agar program JKN tetap berjalan di samping melakukan siasat lain mulai dari cost sharing sampai subsidi APBN.

"Sejak 2023, ada gap cross, artinya antara biaya dengan premi sudah lebih tinggi biayanya. Lost ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen. Ini yang membuat kondisi BPJS Kesehatan semakin tertekan dan mengancam kegagalan pembayaran klaim," tutur Mahlil.

Iuran BPJS Kesehatan memang tidak naik selama beberapa tahun belakangan ini.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42 ribu per bulan. Namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar