Agar Bisa Ikut Quick Count Pilkada, Poltracking Gabung Asosiasi Baru
Agar Bisa Ikut Quick Count Pilkada, Poltracking Gabung Asosiasi Baru. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Lembaga Survei, Poltracking Indonesia akan bergabung dengan asosiasi lembaga survei baru setelah keluar dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda mengatakan penyelenggara quick count harus tersertifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Syarat mendapatkan sertifikat adalah bergabung dengan asosiasi lembaga survei.
"Karena kami sudah keluar dari Persepi, berarti kami harus memperbaiki persyaratan tadi harus menukarkan pemberitahuan, memberikan pemberitahuan sertifikat dari asosiasi baru," kata Hanta dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Hanta mengatakan ada dua opsi yang sedang dikaji Poltracking. Mereka bisa bergabung dengan asosiasi selain Persepi ataupun membuat asosiasi baru.
Dia tak menjelaskan opsi mana yang akan dipilih. Akan tetapi, Hanta berkata sudah ada tawaran dari beberapa asosiasi untuk bergabung.
"Asosiasi barunya apa? Insyaallah hari Senin (11/11) akan kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Poltracking Indonesia keluar dari Persepi. Keputusan itu dibuat setelah mereka dijatuhi sanksi pembatasan publikasi survei oleh Persepi.
Sanksi itu dibuat Persepi setelah ramai-ramai soal perbedaan hasil survei antara Poltracking Indonesia dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Komentar