Kasus Judol Komdigi, Kapolri Sebut Budi Arie Berpeluang Diperiksa

Selasa, 12/11/2024 05:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tribun Jateng)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tribun Jateng)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi bisa diperiksa dalam kasus judi online.

Dia menjelaskan jika dalam pemeriksaan penyidik mengarah kepada Budi Arie, Menteri Koperasi itu bisa diperiksa.

“Ya saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarahkan nama-nama tertentu, saya kira tentu pasti akan diproses akan diproses, akan diperiksa,” ujar Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, Budi membantah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk melindungi situs judi online.

Dia merasa dikhianati anak buahnya karena perintah untuk memberantas judi online tidak dilaksanakan.

"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata `bermain` tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).

“Perintah untuk menumpas judi online tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judi online," lanjutnya.

Menteri Koperasi ini mengatakan pihaknya merekrut T dan AK yang kini menjadi tersangka judi online untuk memenuhi kekurangan pegawai.

"Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan takedown situs-situs judi online sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran," jelas Budi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar