Ini Respon KPK Usai Gubernur Kalsel Tersangka Suap Muncul Pimpin Apel

Senin, 11/11/2024 21:45 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

law-justice.co - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, tersangka kasus suap proyek muncul untuk memimpin apel setelah disebut hilang oleh KPK. KPK mengatakan saat ini deputi bidang penindakan sedang bekerja.

"Saat ini kedeputian penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Dilansir Antara, Senin (11/11), Sahbirin tampak memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Paman Birin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati Pemprov Kalsel selama ini dirinya ada di Banua.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan

2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan

3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee

5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta

2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar