DPR Kebut Revisi UU DKJ, Isu Hapus Pilkada Jakarta 2 Putaran Menguat
Jutaan orang yang biasa berlalu lintas di Jalan Sudirman dan Buncit Raya, Jakarta telah meninggalkan ibukota untuk berlebaran di kampung halaman. Jalanan Jakarta pun terlihat lengang terlihat jalan yang biasa macet terlihat lenggang. Robiinsar Nainggolan
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senin (11/11) itu, utamanya membahas soal perubahan nomenklatur DKI menjadi DKJ. Namun selain itu, rapat juga menyinggung soal syarat kemenangan dua putaran, khusus di pilkada Jakarta.
Belum ada kesimpulan soal hasil rapat tersebut. Namun, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya menargetkan bahwa sejumlah poin revisi UU DKJ telah disepakati dan ditargetkan masuk di Paripurna, Selasa (12/11) besok.
"Ini nanti kita ajukan sebagai usul inisiatif Baleg. Nah besok diparipurnakan, mudah-mudahan kan cuma nambah pasal saja," kata Doli di kompleks parlemen dilansir dari CNN Indonesia.
Doli menyebut rencananya ada penambahan tiga pasal dalam revisi UU DKJ. Masing-masing yakni, Pasal 70a, 70b, 70c , dan 70d. Pasal-pasal itu umumnya mengatur soal nomenklatur perubahan penyebutan kepala daerah terpilih dan anggota dewan terpilih dari Jakarta.
"Bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai daerah khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur daerah khusus jakarta," katanya.
Hingga berita ini ditulis, rapat masih berlangsung. Namun, syarat kemenangan dua putaran di Pilkada Jakarta sempat menjadi pertanyaan.
"Pilkada DKI kan sekarang kalau tidak 50 persen, dua putaran kan. Nah, apakah ini ke depan menjelaskan kekhususan itu. Kenapa dkj harus dua putaran?" Kata anggota Baleg dari PDIP, Andreas Hugo Pareira.***
Komentar