Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Duit Pungli Rp70 Juta di Masjid

Senin, 11/11/2024 14:52 WIB
Libur Natal, Keluarga Besuk Penghuni Rutan KPK

Libur Natal, Keluarga Besuk Penghuni Rutan KPK

law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah menerima duit pungli Rp 70 juta dari tahanan. Dia menyebut uang itu diterima di masjid rutan KPK.

Ridwan merupakan `lurah` yang bertugas mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia mengatakan uang cash Rp 70 juta itu diserahkan di masjid rutan atau tenda kunjungan.

"Cash Rp 60-70 juta?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

"Betul Pak," jawab Ridwan.

"Cash diserahkan di mana itu?" tanya jaksa.

"Di masjid bisa Pak. Di tenda kan di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan penyerahan jatah bulanan di masjid Rutan merupakan hal biasa. Dia mengatakan uang itu diterimanya dari `korting`, yakni istilah untuk tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari semua tahanan untuk diserahkan ke `lurah`.

"Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu Pak Jaksa di situ," beber Ridwan dilansir dari Detik.

"Di mana diserahkan?" tanya jaksa.

"Di dalam lingkungan Rutan masih Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan uang Rp 70 juta itu diserahkan secara tunai di masjid Rutan KPK oleh korting, salah satunya yakni Mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus. Ridwan mengaku menjadi `lurah` sejak tahun 2019.

"Zainal Mus (Mantan Bupati Kepulauan Banggai) yang menyerahkan secara cash Rp 60-70 juta itu?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Ridwan.

"Itu yang November 2019 ya?" tanya jaksa.

"Iya, November, Desember Pak," jawab Ridwan.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar