Polda Sumut Ringkus Dua Kurir Ganja dari Aceh, Barang Bukti 272 Kg
Ilustrasi Barang Bukti Ganja Kering. (Sinar Harapan).
Jakarta, law-justice.co - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus dua orang kurir ganja seberat 272 kilogram yang berasal dari Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ada dua kurir yang ditangkap yakni S alias I (37) dan DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
"Penangkapan bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan," kata Hadi, Senin (11/11).
Hadi menyebut anggotanya melakukan penyelidikan dan investigasi. Berdasarkan informasi yang didapat ditemukan ciri-ciri kendaraan yang membawa paket ganja.
"Kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring di lokasi. Polisi pun menghentikan mobil yang dicurigai saat melintas di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11) dini hari," urainya.
Menurut Hadi, kedua kurir mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah petugas menembak ban mobilnya.
"Ketika itu, mobil yang dikendarai tersangka dihentikan petugas, kemudian tersangka melawan lalu tim menembak ban mobil. Setelah itu petugas langsung menangkap S alias I dan DA," ujarnya.
Hadi mengatakan pihaknya menemukan 11 karung goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kg, yang disimpan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
"Ganja ini rencananya akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi tersangka yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya," ujarnya.
Komentar