Dari 2 Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi Polisi Sita Uang Rp3,1 M

Senin, 11/11/2024 06:14 WIB
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). (Dok. Istimewa)

Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). (Dok. Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) turut menyita uang sebesar Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM. Keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) hari ini.

"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.

Disampaikan Wira, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," ujarnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Wira membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.

"Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan," kata Wira.

Selain itu, kata Wira, MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu `dijaga` agar tidak terkena pemblokiran.

Sementara untuk sosok DM berperan membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung uang dari hasil kejahatan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional `kantor satelit`.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar