Respons Istana soal Heboh Presiden Prabowo Endorse ke Paslon Pilkada
Respons Istana soal Heboh Presiden Prabowo Endorse ke Paslon Pilkada. (Detik).
Jakarta, law-justice.co - Bentuk dukungan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak menabrak aturan.
Pasalnya menurut Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, dukungan tersebut diberikan dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai yang menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," katanya, Minggu, 10 November 2024.
Dalam kapasitas sebagai Kepala Negara pun sama, tidak ada aturan yang melarang untuk ikut berkampanye. Sebab aturan netralitas ditujukan kepada TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," lanjut Hasan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Hingga saat ini, Prabowo masih berstatus sebagai Ketum Gerindra yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng.
"Selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi, Pak Prabowo menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain," jelas Dasco.
Komentar