Polri Ungkap Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat
Ilustrasi PLTU: (Dok. PLN).
Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018. Proses pengusutan sudah masuk penyidikan, yang mana bakal menyasar siapa saja tersangkanya, baik dari level BUMN, kementerian hingga sektor swasta
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyatakan, gelar ekspos perkara kasus ini sudah dilakukan sejak awal pekan ini. Dari hal itu, ditemukan pemetaan kasus dan siapa saja pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Kata Arief, nilai kontrak proyek tersebut mencapai triliunan rupiah dengan kerugian negara atas tindak rasuah mencapai ratusan miliar rupiah. Kepolisian juga merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyiratkan adanya kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar dalam proyek.
"Dengan nilai kontrak sebesar USD80 juta dan Rp507 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini," kata Arief.
Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.
Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).
Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.
Perlu diketahui, pengusutan kasus korupsi dalam proyek PLTU bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
Perkembangan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak pertengahan tahun ini, dan sudah menetapkan sejumlah tersangka. Adapun penyidik KPK menduga adanya aliran uang kepada 12 orang yang berasal dari tiga tersangka.
Komentar