Soal Judi Online, Komisi III DPR Desak Polri Periksa Budi Arie Setiadi
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Detik)
Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Indonesia (Polri) untuk segera memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online alias judol.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra usai Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai tersangka judol.
"Kami mendesak agar (mantan) menteri itu diperiksa. Mantan menteri Kominfo, ya harus diperiksa," kata Tandra kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.
Legislator Partai Golkar ini mengingatkan Polri dapat menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Terlebih, sudah ada 11 pegawai Kementerian Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan bisnis judi online.
"Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan itu orang dekatnya beliau (Budi Arie). Yang kedua, ada yang enggak lulus di dalam tes-tes itu kok diterima. Ini kan suatu pertanyaan besar," kata Tandra.
Tandra pun menegaskan, Kepolisian tidakoleh pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus judi online.
"Maka demi tegaknya hukum, demi equality before the law, kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa," tegasnya.
Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi irit bicara saat ditanya soal kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Ditemui wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Budi Arie mengatakan bahwa dirinya mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat Kepolisian dalam mengusut kasus judol.
“Pertama, saya fokus urus koperasi dan rakyat. Dua, kita mendukung penegakan hukum,” kata Budi Arie kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.
Komentar