Jokowi Dapat Uang Pensiun dari TASPEN, Setara 1 Bulan Gaji
Kunjungi Pasar di Surabaya, Warga Teriaki Jokowi Nama Mulyono. (Setneg).
Penyerahan manfaat program tersebut diberikan diberikan kepada Jokowi secara langsung oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, serta Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen Resi Lora kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11).
Jokowi mengapresiasi TASPEN atas layanan yang diterimanya tersebut.
"Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis.
Nilai manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang didapatkan Jokowi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam Pasal 6 ayat 2 aturan tersebut, Jokowi disebut berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Sebagai informasi, gaji Jokowi terakhir saat turun dari kursi presiden adalah Rp30,2 juta. Dengan demikian, jumlah tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Gaji Jokowi tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yaitu sekitar Rp5 juta.
Lebih lanjut, TASPEN membayarkan uang pensiun tersebut mulai 1 November 2024. Uang pensiun disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyebut pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.
"Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Selain manfaat pensiun bulanan, Henra mengatakan seluruh peserta program pensiun TASPEN mendapat beberapa manfaat lainnya seperti Pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Program Pensiun Terusan, Pensiun untuk Janda dan Yatim Piatu, serta Uang Duka Wafat jika peserta meninggal dunia.***
Komentar