Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Dirdik Jampidsus Pakai Jam Tangan Mewah Rp 1,1 M Tapi LHKPN Cuma Rp5 M. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) secara resmi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin meminta klarifikasi Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar soal dugaan kepemilikan jam tangan mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi KPK.
"Kalau KPK mau mendalami silahkan," kata Harli kepada wartawan, Kamis (7/11).
Namun, sampai saat ini internal Kejagung belum berencana memeriksa Abdul Qohar soal jam tangan itu. Menurut Harli, penjelasan Qohar kepada publik sudah cukup.
"Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan kalian (wartawan)," ujar dia.
Sebelumnya, jam tangan yang digunakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jadi sorotan publik di media sosial. Jam tangan yang dikenakan Qohar diduga jam tangan mewah dan tidak tercantum dalam LHKPN KPK.
Berdasarkan penelusuran sejumlah pengguna media sosial, jam tangan Qohar diduga bermerek Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Harganya mencapai Rp1 miliar.
Namun, Qohar membantah jam tangan yang dipakainya bernilai fantastis. Dia mengaku membelinya seharga Rp4 juta sekitar lima tahun lalu.
Dia pun mengaku siap untuk diperiksa oleh orang yang ahli dan mengetahui merek serta harga jam tangan. Ia juga tidak masalah apabila diperiksa oleh instansi terkait untuk menelusuri harta kekayaannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK akan mendalami kepemilikan jam tangan tersebut.
Komentar