Dua Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Dikabarkan Kabur
Dua Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Dikabarkan Kabur. (Gokepri).
Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, dua kapal penyedot pasir laut ilegal yang berbendera Malaysia dan Singapura dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 terpantau lepas, atau tidak berada lagi di lokasi saat diamankan aparat Indonesia lagi.
Sebagaimana diketahui, kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan pantauan melalui laman Vessel Finder seperti melansir cnnindonesia.com, kapal raksasa pencuri pasir laut di Batam itu diduga sudah lama tidak berada di lokasi saat diamankan PSDKP.
Berdasarkan laman tersebut, Kapal MV Yang Cheng 6 terpantau berada di perairan Malaysia Muar, Kamis (7/11). Sedangkan MV Zhou Shun 9, terpantau berada di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis (7/11).
Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Adi Pradana, sudah dikonfirmasi terkait posisi terakhir dua kapal pencuri pasir laut Batam itu sudah lepas dan tidak berada lagi di perairan Pulau Nipah. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dan penjelasan dari pihak KKP.
Sebelumnya, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap petugas PSDKP KKP di Pulau Nipah Batam, pada Rabu lalu.
Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara iegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.
Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke Negara tetangga Singapura untuk kegiatan Reklamasi.
"Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemaren Pak Menteri onboard ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam. Di tengah jalan menemuka, pas-pasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nahkoda," kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).
Lebih lanjut, dia menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara illegal di perairan Kepri.
Dalam sebulan hanya 3 hari kerja di mana dalam sekali aktivitas selama 9 jam mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik. Menurut perhitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.
Aksi penyedotan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing itu telah membuat kerugian negara mencapai Rp223 miliar.
"KKP mengatur secara aturan Negara dapat, ini Negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa - apa dengan pencurian seperti ini," ujarnya.
Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara illegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal China.
Usai penangkapan itu, dua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar