Disertasi Bahlil Ternyata Catut Nama Jatam, Ini Faktanya
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)
Jakarta , law-justice.co - KPK menganggap tidak adil adanya larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak demikian.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengenai permohonan Judicial Review (JR) Pasal 36 dan 37 UU 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alex mengatakan, JR yang diajukannya bersama 2 pegawai KPK lainnya adalah mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang. Selain itu, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.
"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.
Selain itu, lanjut dia, JR yang diajukannya itu juga bertujuan agar ada perlakuan yang sama antar APH.
"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," tegasnya.
Alex menjelaskan, dirinya setuju jika konteks pertemuan atau hubungan atau komunikasi dengan pihak berperkara di dalam Pasal 36 dan 37 UU KPK ditambahkan frasa "ketika menimbulkan konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara hukum, baik etik maupun pidana”.
"Apalagi jika hubungan/komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," pungkas Alex dilansir RMOL.
Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK. ***
Komentar