Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Tersangka Pembuka Akses Judol

Kamis, 07/11/2024 22:51 WIB
Ilustrasi: Judi online di perangkat handphone. (bing)

Ilustrasi: Judi online di perangkat handphone. (bing)

law-justice.co - Polisi masih mengusut kasus mafia pembuka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi saat ini mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik para tersangka.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian juga masih menelisik kemungkinan adanya pelaku lain.

"Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," tuturnya.

Sita Rp 73,7 M-Logam Mulia

Polisi telah menyita barang bukti dari para tersangka. Barang bukti itu antara lain uang tunai senilai Rp 73,7 miliar lebih dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD).

"Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian, ada 2.955.779 mata uang Singapura dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Kemudian, ada juga uang berbentuk dolar USD 183.500 atau senilai Rp 2.888.106.500 miliar," ujar Ade Ary.

Selain itu, pihak kepolisian menyita 215 gram logam mulia, 2 pucuk senjata api, 20 lukisan, dan sejumlah batang bukti lainnya. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.

"Dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," ungkapnya dilansir Detik.

Transfer Via Money Changer

Polisi mengungkap mafia akses blokir mendapatkan setoran uang dari situs judi online yang mereka `bina` yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Duit tersebut disetor dalam bentuk cash maupun ditransfer melalui money changer.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary tidak merinci identitas money changer ini. Namun, ia mengatakan money changer tersebut saat ini telah digeledah polisi.

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus pendalaman secara intensif," imbuhnya.

Saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan `kantor satelit` di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar