Mendag Budi Santoso: Banyak Pihak Terlibat Pada Impor Gula
Mendag Budi Santoso: Banyak Pihak Terlibat Pada Impor Gula. (voi).
Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan (Mendag RI), Budi Santoso mengungkapkan soal mekanisme dan prosedur impor gula.
Sebagai informasi, hal ini dilakukan menyusul adanya polemik penetapan tersangka Mendag periode 2014 Tom Lembong.
Budi menerangkan untuk prosedur impor gula bergantung pada komuditas yang akan diterbitkan langsung oleh Menko Perekonomian.
“Pada neraca komoditas, sepanjang sudah ada neraca komoditas, kebutuhan kita berapa, harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas, nanti dirakorkan di kemenko, kami tinggal menerbitkan saja,” kata Budi saat ditemui usai rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta sejumlah menteri bida ekonomi, di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Dia mengatakan untuk mengeluarkan kebijakan impor gula bukan dari satu kementerian, tapi harus melalui kesepakatan bersama. Jadi bukan hanya dari pihak kemendag semata.
“Sekarang aturannya itu kan harus ada neraca komoditas, setelah ada neraca komoditas, sudah disepakati di kemenko, berapa kebutuhannya, di kementerian teknis mengirimkan perusahaannya ke kita, nah kita tinggal impor,” ujarnya.
“Jadi bukan dari kita, kita impor sesuai kebutuhan nasional, sesuai kesepakatan neraca komoditas,” tutupnya.
Komentar