Kantor Satelit $ Markas Judi Online Dikelola ASN Bertugas Pemberantas

Sabtu, 02/11/2024 07:31 WIB
Judi online oleh ASN dijaga Kantor Satelit $ Markas Judi Online Dikelola ASN Bertugas Pemberantas foto:

Judi online oleh ASN dijaga Kantor Satelit $ Markas Judi Online Dikelola ASN Bertugas Pemberantas foto:

law-justice.co -  

Dari tahun ke tahun sejak pemerintahan yang lalu  . Pembrantasan Judi oline sangat susah diberantas di negari ini. Baru saat ini ada harapan baru penyakit masyarakat ini bisa diberantas. 

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxi, Kota Bekas Kota, yang diduga sebagai kantor cabang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi daring (judol). Sebanyak 11 orang berhasil diamankan dalam penggeledahan ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan kantor cabang jaringan judol tersebut dilakukan hari ini, Jumat, (1/11) sekitar pukul 11.35 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Penggeledahan tersebut menyisir seluruh lantai ruko tiga lantai tersebut.

Dari lantai dasar, polisi menemukan tumpukan kardus tanpa barang bukti yang berarti. Di lantai dua ditemukan sebuah ruangan yang tampak digunakan sebagai ruang rapat. Baru di lantai tiga ditemukan sejumlah komputer yang diduga sebagai alat operasional jaringan judi daring tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya menyatakan, kantor ini disewa oleh para tersangka sebagai ‘kantor satelit’.

“Mereka menyewa sendiri tempat ini dan menamakannya kantor satelit,” kata Kombes Pol Ade Ary.

Ia mengatakan, dari 11 tersangka yang diamankan dalam penggeledahan ini, semuanya merupakan warga sipil. Ada yang merupakan pegawai Komdigi dan ada pula yang merupakan staf ahli. Namun, untuk identitas spesifik dan jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam penyelidikan karena masih ada tersangka lain yang masih buron.

Menurut Kombes Pol Ade Ary, penggeledahan dilakukan karena adanya informasi yang diperoleh polisi bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Para tersangka, berdasarkan informasi yang diterima, diduga membiarkan beberapa tempat judol tetap beroperasi dengan tidak melakukan pemblokiran padahal mereka memiliki kewenangan untuk menutup ribuan tempat judol sebagai upaya pemberantasan. Upaya ini diduga karena adanya imbalan berupa uang yang diterima secara pribadi.

“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan melakukan pemblokiran justru menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi,” terang Kombes Pol Ade Ary lagi.

Tugas Sebagai pemberantas malah mencari keuntungan pribadi. 

“Ada yang diblokir, ada pula yang tidak diblokir. Sebenarnya perjudian daring bisa diberantas dengan menutup/memblokir ribuan situs judi daring. Namun, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, situs judi daring tertentu tetap bisa beroperasi,” imbuhnya mengakhiri pernyataan. 

 

Dari Siaran RRI disampaikan ada 4000 situs yang diberatas tapi 100 situs dibiarkan an di jaga. Informasi dari petugas dieritakan harga penjaan situs seharga 8,5 juta persitus online. Bisa dibayangkan pendapatan tambahan untuk 1000 situ judi yang dijaga oknum ASN ini

Tanggapan Nitizen :

@Komentar pecat dari asn (kalau asn), manusia sampah tak berguna, kalau dibiarkan bisa saja mereka menjual informasi rahasia negara kepada oknum

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar