Jika Perusahaan Pailit, Apakah Karyawan Bisa Tetap Bekerja

Jum'at, 01/11/2024 17:07 WIB
Revisi UU Kepailitan paling cepat selesai pada 2021 (ilustrasi: Rapsey Griffiths)

Revisi UU Kepailitan paling cepat selesai pada 2021 (ilustrasi: Rapsey Griffiths)

Jakarta , law-justice.co - Sahabat saya seorang karyawan perusahaan yang pailit. Apakah kurator punya hak untuk mempekerjakan sampai ada pemilik baru? Bagaimana kalau ada yang menolak hal tersebut? Terima kasih.

Karyawan Perusahaan yang Pailit Masih Bisa Dipekerjakan

Ketentuan perihal status karyawan saat perusahaan mengalami kepailitan sudah ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan karyawan yang bekerja dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah kurator berhak untuk mempekerjakan karyawan sampai ada pemilik baru? Haris Satiadi, S.H. (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa kurator sebagai pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas dapat memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) karyawan atau sebaliknya kurator dapat tetap mempekerjakan karyawan.

Dalam kondisi seperti apa karyawan tetap dipekerjakan? Menurut Haris Satiadi, ketika kurator menilai debitur yang dinyatakan pailit ini masih dapat melanjutkan usahanya,sehingga kurator menjalankan asas business going concern untuk setidaknya mempertahankan dan apabila dimungkinkan untuk meningkatkan harta pailit. 

Berkenaan dengan asas business going concern, merujuk pada Penjelasan Umum UU 37/2004, dalam asas kelangsungan usaha memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif untuk tetap dilangsungkan. Kemudian, menurut M. Hadi Shubhan, jika dipandang perlu, kurator atas persetujuan panitera kreditur berwenang untuk melanjutkan usaha debitur apabila hal tersebut dipandang akan menguntungkan harta pailit, dengan pertimbangan bahwa dengan melanjutkan usaha debitur pailit itu akan mendatangkan pendapatan yang lebih dari pada ongkos operasionalnya.

Lebih lanjut, M. Hadi Shubhan menerangkan bahwa melanjutkan usaha adalah langkah yang sangat strategis, khususnya jika debitur pailit adalah perseroan terbatas karena kesulitan likuiditas jangka pendek sementara prospek perusahaan tersebut masih baik. Dengan melanjutkan usaha, maka dapat memberikan keuntungan yang bisa digunakan untuk membayar utang-utang perseroan.

Oleh karena itu, upaya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan harta pailit harus diambil oleh kurator untuk kepentingan pemberesan, sehingga diharapkan ada investor yang tertarik dan mau menyelesaikan semua kewajiban debitur pailit kepada krediturnya.

Dengan demikian, apabila kurator berdasarkan asas business going concern memutuskan tetap melanjutkan usaha debitur pailit yakni perusahaan tempat Anda bekerja, maka karyawan dapat tetap bekerja di perusahaan tersebut.

PHK karena Perusahaan Pailit

Namun, bagaimana jika karyawan menolak dipekerjakan? Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004 yang kami jelaskan di atas, baik kurator maupun karyawan diberikan hak untuk memutuskan hubungan kerja ketika perusahaan dinyatakan pailit.

Adapun, menurut Haris Satiadi, yang dimaksud hak untuk memutuskan hubungan kerja bukan mengajukan pengunduran diri (resign) melainkan mengikuti prosedur PHK karena alasan perusahaan pailit. Hal ini merujuk aturan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004, bahwa mengenai PHK, kurator tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Lantas, jika perusahaan pailit, apakah karyawan dapat pesangon? Mengenai hak yang diterima oleh karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan pailit, baik karena menolak dipekerjakan maupun kurator yang memberhentikan, karyawan berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) sebesar 1 kali ketentuan yang berlaku, dan uang penggantian hak (“UPH”).

Mengenai ketentuan perhitungan uang pesangon, UMPK, dan UPH dapat Anda baca selengkapnya dalam Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar