Kejagung Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Bekas Pejabat MA

Kamis, 31/10/2024 23:03 WIB
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Jakarta , law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa total 21 orang saksi terkait rencana pemberian suap kepada hakim Mahkamah Agung (MA) oleh Zarof Ricar di kasus Ronald Tannur.

"Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu, sudah ada 21 orang. Untuk kasus itu, kasus Zarof, LR (Lisa Rahmat) dan terkait Hakim PN Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (31/10).

Harli menjelaskan saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya untuk menelusuri aliran uang dari Zarof.

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran uang tersebut.

Pasalnya bukan tidak mungkin masih ada banyak aset lain yang disamarkan oleh Zarof lewat modus penggunaan nomine. Harli menyebut pengakuan Zarof selaku tersangka juga diperlukan untuk melakukan pengembangan.

"Kalau dia buka soal yang terkait Rp920 ditambah 51 Kg emas itu ya bisa ditelusuri," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Di sisi lain, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar