KPK Bakal Cek Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Nihil Tanah-Kendaraan
Tom Lembong ditahan Kejagung di kasus korupsi impor gula (Screenshot YouTube Kejagung)
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengapresiasi sorotan publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
"Feedback-feedback ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi informasi yang sangat baik bagi KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
"Untuk kemudian melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut," sambungnya.
Budi memastikan lembaga antirasuah siap memberikan data terkait LHKPN Tom Lembong untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membuat kasus ini terang.
Ia menyebut kesiapan bantuan KPK menyuplai data ke Kejagung itu sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum.
"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungan," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
Kendati demikian, Budi menyebut belum ada permintaan dari Kejagung terkait data-data LHKPN milik Tom Lembong.
Sebelumnya, dilansir dari laman dari laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp101,4 miliar berdasarkan laporan tertanggal 30 April 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala BKPM.
Tom Lembong hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp180.990.000 dan surat berharga biasanya termasuk saham senilai Rp94.527.382.000.
Ia yang sudah lama dikenal sebagai pengusaha ini turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2.099.016.322 dan harta lainnya sebesar Rp4.766.498.000.
Tom Lembong memiliki utang sejumlah Rp86.895.328, sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp101.486.990.994.
Sementara itu, pada 30 September 2015 atau saat menjabat Menteri Perdagangan kabinet kerja sisa masa jabatan 2014-2019, Tom Lembong melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp940.864.466 dan US$10.019.188.***
Komentar