Rp 1 T yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Diduga Titipan Hakim Lain
Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi
Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga bahwa uang sekitar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bukan milik Zarof sepenuhnya.
Dia mengatakan, Zarof hanyalah pejabat lembaga itu, sama seperti Sekretaris Mahkamah Agung yang juga pernah tersandung korupsi, Hasbi Hasan.
“Saya yakin bukan punya dia, dia kan bukan hakim, dia hanya pejabat. Sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (itu) kan bukan hakim, yang kemudian korupsinya sangat besar itu” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.
Sebagai makelar kasus, Zarof Ricar bertugas mengurus perkara, kemudian dana yang ia terima akan dibagi ke hakim. Mahfud MD menduga barang bukti mencapai Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar bukan hanya milik Zarof.
Uang itu, kata Mahfud, mungkin milik hakim-hakim atau orang-orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof.
Apalagi, selama menjabat atau setidaknya sampai sebelum pensiun, Zarof Ricar merupakan Kepala Balitbang Diklat Kumdil di MA. Ini berarti, Mahfud menegaskan, meski memang bukan hakim, Zarof menjadi orang yang mengurus atau menjadi semacam perantara untuk mengurus sebuah kasus.
Adapun, Mahfud mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri perkara-perkara lain di Mahkamah Agung selama 2012 hingga 2022. Hal ini, katanya, karena Zarof mengaku bahwa uang ratusan miliar itu merupakan hasil dirinya menangani perkara sejak 2012.
“Ini dulu perkara apa saja, kan kalau itu menyangkut perkara pidana, apalagi korupsi, itu kalau kasusnya terjadi sejak 2012 sampai sekarang itu masih bisa dibuka lagi,” ucap Mahfud. “Hakimnya yang sudah pindah, hakimnya yang sudah pensiun pun bisa diadili lagi.”
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Saat ini Zarof ditahan di Rutan Kejagung, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Komentar