Suap Eksekusi Tanah, Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka

Kamis, 31/10/2024 10:59 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Panitera Pengadilan Tinggi Banten Rina Pertiwi (RP) sebagai tersangka penerima suap terkait eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pelaku menerima suap saat masih menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022.

"Tersangka RP berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS (Ali Sopyan)," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).

Syarief menyebut uang suap itu diberikan kepada Rina agar dapat mempercepat proses eksekusi penyitaan terkait perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.

Dalam putusan itu, Pertamina diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana Ali Sopyan.

Ia mengatakan uang suap itu diterima oleh Rina Pertiwi melalui perantara DR. Syarief menyebut pelaku Rina juga memerintahkan DR untuk mencairkan cek yang diterima dari Ali Sopyan.

"Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai," jelasnya.

Setelah penetapan tersangka, Syarief mengatakan penyidik langsung menahan Rina selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk mempermudah proses penyidikan.

Rina dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar