Harga Emas Antam Makin `Menggila`, Hari Ini Kembali Cetak Rekor
Saatnya Borong Emas Turun Harga. (foto :money.kompas.com).
Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis 31 Oktober 2024 pukul 08.13 WIB, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam semakin menggila kenaikannya.
Harga emas BUMN itu melonjak Rp 7.000 menjadi Rp 1.567.000 per gram. Dengan angka ini, harga emas Antam reli rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) dalam tiga hari beruntun.
Dipantau dari laman Logam Mulia ANTM, harga emas batangan Antam tercatat melejit capai Rp 1.560.000 per gram pada Rabu (30/10/2024) malam. Ini merupakan rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa (all time high/ATH) sebelumnya.
Harga beli kembali atau buyback emas batangan pada Kamis juga melesat Rp 7.000 menjadi Rp 1.419.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam (ANTM) pada Kamis (31/10/2024):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 833.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.567.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.074.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 4.586.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 7.610.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 15.165.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 37.787.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 75.495.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 150.912.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 377.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 753.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.507.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Komentar