Soal Israel Larang Operasional UNRWA, Sekjen PBB Surati Netanyahu

Kamis, 31/10/2024 08:47 WIB
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (BBC)

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres (BBC)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres secara resmi mengirim surat ke Perdana Menteri Benjamin Netanyahu usai Israel mengesahkan undang-undang yang melarang operasional badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Juru bicara PBB, Stephane Dujarric mengatakan Guterres telah menyurati Netanyahu pada Rabu (29/10) untuk menyampaikan kekhawatirannya mengenai larangan Israel terhadap kegiatan UNRWA di Negeri Zionis.

"Kita sedang berkomunikasi dengan otoritas Israel. [Sekjen Guterres telah mengirim surat] beberapa jam lalu untuk menekankan kekhawatirannya," kata Dujarric kepada wartawan, seperti melansir cnnindonesia.com.

Pada Senin (28/10), parlemen Israel mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang UNRWA beroperasi di Yerusalem Timur.

Parlemen mengesahkan dua UU, yakni pertama undang-undang yang menghentikan operasi UNRWA di Yerusalem Timur dan kedua undang-undang yang mengakhiri keikutsertaan Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore pada 1967.

Kesepakatan ini mengamanatkan mereka untuk mengizinkan dan memfasilitasi pekerjaan UNRWA.

Undang-undang tersebut akan berlaku efektif dalam 90 hari ke depan.

Menurut Dujarric, jika undang-undang itu diimplementasikan, maka situasi kemanusiaan yang telah dihadapi warga Palestina akan semakin memburuk.

Sejak meluncurkan agresi di Jalur Gaza pada Oktober 2023, pasukan Israel tak henti-henti melarang bantuan kemanusiaan memasuki daerah kantong tersebut. Alasannya, karena takut disusupi oleh kelompok milisi Hamas.

Agresi Israel di Jalur Gaza Palestina saat ini telah menewaskan lebih dari 43 ribu orang. Mayoritas korban anak-anak dan perempuan.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar